Tata cara buat SIM C1 dan SIM C2 tahun 2017

Begini Tata cara buat SIM C1 dan SIM C2 tahun 2017. Keberadaan penggolongan SIM C untuk motor ini menyesuaikan kubikasi mesin motor yang dikendarai. SIM C untuk motor 250 cc ke bawah, SIM C1 untuk motor 250 cc – 500 cc dan SIM C2 untuk motor dengan dapur pacu 500 cc keatas. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta ST 3074 XII 2016 TGL 23 DES 2016 tentang BERLAKUNYA PP NO 60 THN 2016. Aturan tersebut efektif berlaku per 6 Januari 2017 mantemans.

SIM C1 dan C2 sudah ditetapkan biaya pembuatannya. Kedua SIM ini berbeda peruntukannya, sesuai dengan kapasitas mesin. C1 untuk 250 cc sampai 500 cc, C2 untuk 500 cc ke atas,” ucap AKBP Iwan Saktiadi, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi Otomania beberapa waktu lalu (3/1). Biaya untuk pengurusan SIM C, C1 dan C2 baru adalah sebesar Rp 100 ribu. Untuk biaya perpanjangan ketiga SIM tersebut dikenakan Rp 75.000.

Mekanisme buat SIM C1 dan SIM C2.

Meskipun kita sudah memiliki SIM C namun bila memiliki motor dengan kubikasi diatas 250 cc maka wajib mengantongi diantara kedua jenis SIM C diatas. Jadi mekanisme nya tetap seperti buat SIM C baru yakni mendatangi satpas atau satlantas terdekat untuk mendaftar, menjalani serangkaian ujian tulis dan ujian praktek sebagaimana biasanya.

Namun begitu dibeberapa tempat sepertinya penerbitan sim c1 dan c2 ini belum siap untuk diaplikasikan secepatnya karena masih proses menunggu juklak dan juknis dari Koarlantas Polri. Keberadaan kendaraan sebagai uji praktek tentu menjadi syarat untuk motor sekelas 250 cc dan 500 cc keatas. Namun kalau pemohon bawa kendaraan sendiri lebih okeh tuh….hehehe

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Satpas SIM Daan Mogot, bahwa permohonan SIM C1 dan C2 belum tersedia.”Untuk SIM C1 dan C2 belum dapat dilaksanakan, karena masih menunggu perintah dari Korlantas. Karena sarananya belum ada,” jelas Iptu Iwa Awaludin, Kepala Urusan (Kaur) Administrasi Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat sebagaimana diberitakan otomotifnet.com pada jum’at, 6 januari 2017.

Well, sepertinya bagi mantemans pemohon SIM C1 dan C2 harap bersabar terlebih dahulu dalam satu bulan kedepan ini. Karena pihak koarlantas masih mempersiapkan teknis dan administrasi untuk penerbitan sim baru bagi kendaraan roda 2 sesuai kubikasi mesin ini.

Maturnuwun

Baca juga :

Comments

comments

Tentang setia1heri 5691 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

2 Comments

  1. Ongkos bikin SIM C baru sesuai dg aturan negara no.6 tahun 2016 tentang Surat Ijin Mengemudi Roda Dua Hanya Rp.100rb.. Itu dusta … Coy hari ini tgl 19 Nov 2018.. Adik sepupu bikin Sim C Rp.450rb.. Di dirlantas batang jawa tengah… Sayang nya dia ngga minta kwintansi dari petugas jadi yaa… Legiwo bae

Monggo dikomeng gans..