Daftar lengkap UMK di Jawa Timur untuk 38 Kabupaten/Kota Tahun 2017

Daftar lengkap UMK di Jawa Timur untuk 38 Kabupaten/Kota Tahun 2017 mantemans. Tanggal 18 November 2016 Gubernur Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 melalui Peraturan Gubernur Nomor 121/2016 tentang UMK 2017. Dari daftar yang ada terlihat Kota Surabaya menjadi yang tertinggi dengan besaran Rp. 3.296.212,50 sedangkan UMK terendah ditempati oleh Kabupaten Magetan Rp1.388.847,50.. Yuuk disimak daftar lengkap UMK di Jawa Timur untuk 37 Kabupaten/Kota mantemans.

demo-buruh-tuntut-umk-jawa-timur-tahun-2017

Penetapan ini menyusul surat Gubernur ke Menteri Dalam Negeri dan Menteri Tenaga Kerja awal November 2016. Dari draft yang diusulkan ke Kementerian tersebut tidak terdapat perubahan signifikan yakni hanya berkurang sekitar Rp.18 saja.  Beberapa kabupaten kota malah tidak ada perubahan alias seperti yang tertera dalam draft UMK. Penetapan UMK 2107 merupakan hasil dari kesepakatan Dewan Pengupahan yang dihadiri 34 perwakilan dari serikat pekerja/buruh, Apindo (asosiasi pengusaha Indonesia), pemerintah, serta akademisi

Daftar lengkap UMK di Jawa Timur untuk 38 Kabupaten/Kota Tahun 2017

  1. Surabaya : Rp3.296.212,50
  2. Gresik : Rp3.293.506,25
  3. Sidoarjo : Rp3.290.800,00
  4. Pasuruan Kabupaten : Rp3.288.093,75
  5. Mojokerto Kabupaten : Rp3.279.975,00
  6. Malang Kabupaten : Rp2.368.510,00
  7. Batu Kota : Rp2.193.145,00
  8. Jombang : Rp2.082.730,00
  9. Tuban : Rp1.901.952,50
  10. Pasuruan Kota : Rp1.901.952,50
  11. Probolinggo Kabupaten : Rp1.879.220,00
  12. Jember : Rp1.763.392,50
  13. Mojokerto Kota : Rp1.735.247,50
  14. Probolinggo Kota : Rp1.735.247,50
  15. Banyuwangi : Rp1.730.917,50
  16. Lamongan : Rp1.702.772,50
  17. Kediri Kota : Rp1.617.255,00
  18. Bojonegoro : RP1.582.615,00
  19. Kediri Kabupaten : Rp1.576.120,00
  20. Lumajang : Rp1.555.552,50
  21. Tulungagung : Rp1.537.150,00
  22. Bondowoso : Rp1.533.902,50
  23. Bangkalan : Rp1.530.655.00
  24. Nganjuk : Rp1.527.407,50
  25. Blitar Kabupaten : Rp1.520.912,50
  26. Sumenep : Rp1.513.335,00
  27. Madiun Kota : Rp1.509.005,00
  28. Blitar Kota : Rp1.509.005,00
  29. Sampang : Rp1.501.427,50
  30. Situbondo : Rp1.487.355,00
  31. Pamekasan : Rp1.461.375,00
  32. Madiun Kabupaten : Rp1.450.550,00
  33. Ngawi : Rp1.444.055,00
  34. Ponorogo : Rp1.388.847,50
  35. Pacitan : Rp1.388.847,50
  36. Trenggalek : Rp1.388.847,50
  37. Magetan : Rp1.388.847,50.

Dari data diatas, bila dibandingkan dengan data UMK 2016 maka terlihat ada kenaikan ya mantemans.  Besaran kenaikan antara 100 ribu hingga 200 ribu untuk setiap kabupaten/kota atau kenaikan sekitar 8,25 persen dibanding nilai upah tahun 2016ini. Kenaikan itu sesuai PP 78/2015 tentang Pengupahan.

Berdasarkan Pergub diatas, upah minimum di lima daerah ring 1 Jatim meliputi Kota Surabaya sebesar Rp 3.296.212,50, Gresik Rp 3.293.505,25, Sidoarjo Rp 3.290.800, Kabupaten Pasuruan Rp 3.288.093,75, dan Kabupaten Mojokerto Rp 3.279.975. Sementara itu terdapat empat nilai UMK terendah adalah Ponorogo Rp 1.388.847,50, Pacitan Rp.1.388.847,50, Trenggalek Rp 1.388.847,50, dan Magetan Rp 1.388.847,50.

Well, meskipun bisa jadi jauh dari harapan buruh yang menuntut angka lebih tinggi dari yang ditetapkan semoga angka yang sudah disepakati tersebut dapat direalisasikan per 1 Januari 2017.

Maturnuwun

baca juga :

—\Contact KHS/—
Main blog : http://www.setia1heri.com
Secondary blog : http://www.khsblog.net
Email : [email protected] ;[email protected]
Facebook:http://www.facebook.com/setia1heri
Twitter : @setia1heri
Instagram : setia1heri
Line@ : @setia1heri.com
Whatsapp : 085608174959
PIN BBM : 5E3C45A0

Comments

comments

Tentang setia1heri 5684 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

Be the first to comment

Monggo dikomeng gans..