Modifikasi itu boleh, asal…………… (kata Humas Mabes POLRI)

Bahas lagi pasal modifikasi masbrow. Semua warga masyarakat terutama biker mengalami ketar-ketir alias was-was terkait dengan modifikasi. Banyak yang pro dan kontra terkait dengan niat polisi untuk menegakkan aturan terkait pasal modifikasi.  Soalnya dendanya ngeri mantemans yakni  hingga 24 jeti. Nah menurut pak polisi yang KHS sadur dari facebook Humas Polri menyebutkan bahwa modifikasi itu boleh asal….. #baca sendiri ya lanjutannya 😀

curcol pasal modifikasi dari modifikator motor klasik

BOLEH MODIF, ASAL…
Selamat Siang Mitra Humas!!

Bagi pecinta otomotif yang hobi ngoprek mesin / modif kendaraan mulai dari warna konstruski bodi/rangka dll pasti sering timbul pertanyaan, apakah hasil modifan saya ini melanggar hukum? gimana ya kalo nanti ditilang?, lalu apa siy dasarnya bisa ditilang? Duhh lalu harus bagaimana biar bisa tetep oke dijalan tanpa melanggar hukum? Mari kita ulas bersama-sama bagi ada yang punya pengalaman menarik silahkan di share..

Menurut para pecinta otomotif gaya modifikasi kendaraan motor/mobil memang mengapresiasikan dan menunjukkan jati diri, begitu angkut dari diler langsung dibawa ke bengkel modifikasi. Ada juga yang sudah bosan dengan kendaraan yang tampilannya itu-itu aja, tapi sayang untuk ganti dan beli kendaraan baru, atau karena pertimbangan lainnya, seperti faktor dana. Namun bagaimana jadinya bila semua alasan tersebut terpatahkan karena dinilai melanggar hukum?? Nahloo???

Pertama-tama coba kita baca petikan Undang-undang Berikut:

“Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).” di atas merupakan bunyi pasal 277 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Duhh ngeri ya!!

Lalu bagaimana solusinya? Solusinya ya Uji Tipe!
Uji tipe kendaraan bermotor adalah pengujian yang dilakukan terhadap fisik kendaraan bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan sebelum kendaraan bermotor tersebut dibuat dan atau dirakit dan atau dimpor secara masal serta kendaraan bermotor yang dimodifikasi. Sesuai dengan Keputusan Menetri Perhubungan No. 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Uji tipe bertujuan untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan, selain itu uji tipe juga bertujuan melestarikan lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor di jalan.

Tuhkan! Tujuannya baik kok….
Tapi, memangnya harus ya pak? Klo gak uji tipe trus kenapa?

Setiap kendaraan bermotor yang masuk ke Indonesia atau yang dirakit di tanah air secara legal dan bagi kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi WAJIB dilakukan uji tipe terlebih dahulu. Sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Pasal 50 ayat (1) “Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a wajib dilakukan bagi setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe”

Terus modif yang dimaksud itu yang seperti apa?
UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Pasal 52 ayat (1) “Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.”

Tuhkan! Bagi kendaraan bermotor yang telah dimodif baik dari segi dimensi (panjang/lebar kendaraan), Mesin dan kemampuan daya angkut WAJIB dilakuka uji tipe!! UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Pasal 52 ayat (2) “Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.”

Nahhh untuk kalian pecinta otomotif yang hobi Modif untuk digunakan dijalan seperti bore up mesin, ganti mesin (dari mesin motor/mobil jenis A diganti menjadi mesin motor/mobil B demi memiliki CC tertentu), merubah rangka dll kendaraan disarankan untuk uji tipe terlebih dahulu. Hal tersebut tentunya juga berlaku bagi kendaraan yang hanya memodifikasi warna/cat. Semua itu bertujuan agar nantinya STNK yang kita miliki sesuai dengan fisik kendaraan baik itu nomor mesin, rangka, model, cat dll. Serta kendaraan tersebut layak melaju di jalan karena sudah memenuhi standar yang ditentukan.

Jadi jangan salahkan petugas apabila suatu saat nanti Mitra Humas ditilang/disita kendaraannya apabila terbukti dimodifikasi tanpa dilakukan uji tipe terlebih dahulu.

sumber : facebook/DivMitraHumas POLRI (18 Mei 2014)

Yupz…ternyata solusi idealnya nya melakukan uji tipe dulu gans…yah datangin samsat terdekat untuk mengurus perubahan-perubahan yang ada di motor kita.  Monggo diskusinya masbrow…

Maturnuwun

\Contact KHS/
Main blog : http://www.setia1heri.com
Secondary blog : http://www.khsblog.net
Other blog : http://www.setia1heri.org
Email : [email protected] ;[email protected]
Facebook:http://www.facebook.com/setia1heri
Twitter : @setia1heri
Instagram : setia1heri
Line@ : @setia1heri.com
Whatsapp : 085608174959
PIN BBM : 584929B8

Comments

comments

Tentang setia1heri 5685 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

4 Comments

Monggo dikomeng gans..