Apakah kendaraan dengan STCK tidak boleh dibawa keluar kota?

Bagi kendaraan baru yang lama menunggun jadinya STNK maka keberadaan STCK merupakan solusi. STCK merupakan Surat Tanda Coba Kendaraan yang disertai dengan TCNK atau Tanda Coba Nomor Kendaraan.  Biasanya warna nopol putih dengan tulisan merah. Proses pengurusan STCK ini tentu di Samsat yang diurus oleh pihak diler motor maupun mobil. Menurut beberapa informasi menyebutkan bahwa masa berlaku STCK dan TCNK ini sekitar 18 hari kedepan hingga 45 hari kedepan. Nah ada teman yang menanyakan apakah kendaraan dengan STCK tidak boleh dibawa keluar kota?.

nopol TCKB

Teman tadi menyebutkan bahwa ada kenalannya yang kena tilang ketika membawa mobil barunya keluar dari wilayah tersebut. Dia tidak tahu pasal yang digunakan untuk menjeratnya namun akibat kejadian ini dia was-was untuk membawa kendaraan barunya dari Bojonegoro ke Surabaya.  Meskipun sudah lengkap STCK dan TCKB. Nah apakah benar begitu yah?

KHS mencoba menghimpun beberapa peraturan terkati STCK ini yakni terdapat dalam pasal 69 UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pasal 69 UU no 22 tahun 2009 tentang LLAJ

  1. Setiap Kendaraan Bermotor yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di Jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor.
  2. Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud padaayat (1) diberikan oleh Kepolisian Negara RepublikIndonesia kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor Kendaraan Bermotor.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lampiran Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

NOMOR REGISTRASI SEMENTARA DENGAN TANDA BUKTI REGISTRASI BERUPA STCK DAN TCKB.

  1. a. kendaraan bermotor yang belum diregistrasi tetapi dioperasikan di jalan dengan kepentingan tertentu, menggunakan nomor registrasi sementara yang ditandai dengan huruf seri XX, XY, YY, dan YX.
  2. b. penggunaan huruf seri XX, XY, YY dan YX sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor kendaraan bermotor.
  3. c. untuk Polda yang telah dijinkan menggunakan 3 (tiga) huruf seri, penerbitan nomor Registrasi sementara pada STCK apabila 2 (dua) huruf seri sudah habis dapat menggunakan 3 (tiga) huruf seri XXX, XYY, YYX, YXY, YYY dan YXX.

Nah dalam point-point diatas tidak disebutkan terkait ruang gerak dari kendaraan yang menggunakan STCK ini. Dan keberadaan STCK merupakan sesuatu yang legal dan formal terkait penggunaan kendaraan di jalan raya. Terus kira-kira alasan apa polisi menilang kendaraan yang menggunakan STCK ketika berada diluar kota?

Monggo yang punya pengalaman bisa dishare dimari….

Maturnuwun

\Contact KHS/
Main blog : http://www.setia1heri.com
Secondary blog : http://www.khsblog.net
Other blog : http://www.setia1heri.org
Email : [email protected] ;[email protected]
Facebook:http://www.facebook.com/setia1heri
Twitter : @setia1heri
Instagram : setia1heri
Line@ : @setia1heri.com
Whatsapp : 085608174959
PIN BBM : 584929B8

Comments

comments

Tentang setia1heri 5684 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

17 Comments

  1. Iya ini gans… Aku pas menggunakan stck di jakata aku di tilang pa polisi lantas , katanya stck ga berlaku di luar kota. Itu gi mana…

  2. Gans pengen cari info nih, klo saya g mau pake stck karena motor saya stay d rmh terus,apa harus juga y pke stck? Klo pun tidak pake stck, apa saya kena denda/sangsi? Makasih gans, mohon dibantu

  3. Malam saya ucapkan. Saya mau berbagi, hari ini tgl 14 oktober 2017 sekitar pukul 19.45, saya dan suami melintas melewati area taman banteng Jakarta Pusat menggunakMksde, ak ra di jaluki tanda tanganan motor plat putih (plat AB /Yogyakarta) . Tiba-tiba saya di berhentikan oleh 2polisi, yg satu nama briptu Agam dan yang satu saya kurang tau namanya. Singkat cerita, alasan beliau memberhentikan kami, karna mengendarai motor berplat putih. Yang menurut briptu Agam, motor berplat putih tidak di perbolehkan untuk keluar provinsi. Saya berkelak, sebelum saya dan suami bawa motor tersebut k Jakarta, suami sudah tanya kepada polisi D. I.YOGYAKARTA dan Purbalingga bahwa motor plat putih aman di bawa ke luar provinsi yang penting ada STCK. Maka dari itu suami berani membawa motor ke jakarta.
    Sebelum kejadian malam ini, malam tgl 13 oktober 2017, di area stasiun pasar senin juga ada razia kendaraan bermotor resmi. Suami saya aman2 saja. Tidak kena tilang.
    Sedang kn yang hari ini, bukan razia resmi, briptu Agam tetap bersikeras dengan pendapatnya bahwa tidak semua polisi lalu lintas mengetahui hal ini.. Tentang larangan plat putih keluar dari area asal
    Saya mikir dong, semalam razia juga di jakarta,, apa iya pengetahuan polisi lalu lintas yang di ajarkan berbeda? (satu provinsi sama2 di jakarta)
    Bukan cuma itu, apa iya polisi lalu lintas di Yogyakarta, di Purbalingga, di Brebes, Cirebon dan provinsi lain tidak tahu tentang larangan plat putih beredar di luar provinsi. karena saya dan suami melewati beberapa provinsi dan razia aman2saja.
    Briptu Agam lebih pintar ya dari polisi mana pun? Ataupun…
    Setelah itu, saya tetap di tilang dan di tulis melanggar pasal 280,,, saya mencari tahu tentang pasal itu, ternyata tidak ada yang menyebutkan tentang larangan area motor plat putih
    Dan sebelum nya, kawan polisi briptu Agam, memberi tahu klo di belakang STCK ada pasal yang melarang plat putih di bawa ke luar provinsi. Ternyata tidak ada,,,
    Menurut anda???

    • trims gans atas sharingnya…secara aturan setahu saya tidak ada larangan plat putih untuk keluar kota…STCK itu resmi dan mestinya bisa dipakai dalam wilayah hukum indonesia…bisa jadi ada oknum2 tertentu yang sengaja mengambil kesempatan ini untuk kepentingan pribadi

  4. Mohon penjelasan, yg dimaksud dalam kota, “apakah stck hanya berlaku di kota/kab tempat tinggal kita? atau bisa digunakan di wilayah propinsi kita? “

    • secara aturan tidak ada yang menyebutkan dalam kota, cuma kadan polisi mengada2 aja gans… secara legal STCK dan STNK sama…cuma durasi STCK biasanya 30 hari saja

  5. Hallo gan, untuk yang mempertanyakan STCK berlaku di daerah mana. STCK itu berlaku di wilayah hukum POLDA. Sebagai contoh, kebetulan saya juga baru terbit STCK untuk motor saya, nah si lembar STCK nya itu disertai surat keterangan dari kepolisian daerah Cimahi, bahwa STCK itu hanya berlaku di wilayah hukum POLDA JABAR, jadi cakupannya provinsi. Jadi kalo misalkan STCK nya terbit di polres surabaya, ya berlakunya di wilayah hukum POLDA JATIM, dst.

    Semoga membantu, hehe

  6. Terimakasih agan2 Ats sharing Nyah,,, soalnya kebetulan insya Allah saya mau bwa motor dari kampung k luar daerah,,v masih satu provinsi.

Monggo dikomeng gans..