6 point kesepakatan damai antara Perusahaan Otobus (PO) Bagong dengan PO Puspa Indah, rute Jombang Malang…Tarikkk kangbro…

6 point kesepakatan damai bersama  Perusahaan Otobus (PO) Bagong dengan PO Puspa Indah, rute Jombang Malang…Tarikkk kangbro…

Beberapa waktu sempat heboh perselisihan Perusahaan Otobus (PO) Bagong dengan PO Puspa Indah yang membuat kedua otobus tersebut berhenti beroperasi. Kisruh tersebut berawal dari perwakilan Bus Puspa Indah memprotes sikap sopir Bus Bagong, lantaran sering melakukan kesalahan. Bus Bagong nonekonomi atau Patas jurusan Malang-Jombang, sering menaikkan penumpang di tengah jalan. Menurut sopir Bus Puspa Indah, sesuai peraturan, bus Patas hanya boleh menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal.bus puspa indah dan bus bagong berdamai tanggal 28 April 2016

Mengutip Radar Malang (28/4), kedua PO sudah berdamai di Ruang JTCC Kantor Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jawa Timur pada hari Kamis (28/4) dalam sebuah evaluasi operasional Bus AKDP Malang-Jombang-Tuban PP . Hadir dalam perdamaian ini yakni Pemilik PO Bagong Hari Susilo, pemilik PO Puspa Indah Hartono, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Handi Priyanto, Kadishub Kota Batu, Kadishub Kabupaten Malang dan Kadishub Kabupaten Jombang.

Berikut 6 point kesepakatan bersama ini :

  1. Pertama, sesuai PP RI nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, tipe pelayanan angkutan terdiri dari pelayanan ekonomi dan nonekonomi, tetapi tidak disebut dengan PATAS.
  2. Kedua, tidak ada perbedaan tempat menaikkan dan menurunkan penumpang bagi dua jenis layanan tersebut, kecuali pada shelter atau halte yang telah ditentukan.
  3. Ketiga, tarif angkutan AKDP kelas ekonomi yang digunakan adalah sesuai dengan Pergub Jatim tentang Tarif Angkutan, sedangkan untuk tarif angkutan AKDP kelas nonekonomi ditetapkan oleh perusahaan angkutan umum.
  4. Keempat, pemberangkatan bus di terminal harus sesuai dengan time table yang tertera dalam Kartu Pengawasan (KPS).
  5. Kelima, untuk PO Bagong diminta segera memasang sticker Non Ekonomi paling lambat 9 Mei mendatang.
  6. keenam, awak kendaraan tidak boleh mengatakan AC Tarif Biasa di lapangan.

Nah semoga dengan kata sepakat bin damai ini kepentingan penumpang lebih diutamakan dan dapat beroperasional kembali sebagaimana biasa. Bagi mantemans yang ke Malang via jalur Jombang tentu tidak asing lagi dengan minibus-minibus berpenumpang sekitar 20 orang ini….hehehehe.

Tarik Kangbrow……

Maturnuwun

\Contact KHS/
Main blog : http://www.setia1heri.com
Secondary blog : http://www.khsblog.net
Other blog : http://www.setia1heri.org
Email : [email protected]; [email protected]
Facebook : http://www.facebook.com/setia1heri
Twitter : @setia1heri
Instagram : @setia1heri
Line@ : @setia1heri.com
Whatsapp : 085608174959
PIN BBM : 584929B8
©©©©©©©©©

Comments

comments

Tentang setia1heri 5687 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

1 Comment

Monggo dikomeng gans..