Ini curcol anggota polisi terkait pasal modifikasi….

Sebagaimana keresahan publik terkait isu denda 24 jeti bagi motor-motor yang dimodifikasi, hampir semua biker tidak sepakat dengan aturan ini. Nah termasuk salah seorang biker yang juga seorang polisi dari Indramayu yang bernama Yuda Ferdinansyah Zed ini. Beliau juga ikutan-ikutan curcol mengenai pasal 277 UU no 22 tahun 2009 ini.polisi curcol terkait pasal modifikasi 2015

Berikut curcol pak polisi ini yang dipublish dalam akun facebooknya 9 Desember 2015 kemarin :
“Saya anggota polri tapi saya punya aspirasi tolong jangan sah kan undang undang yg menganggap motor modifikasi itu melanggar uud karna kita liat dari segi modifikasinya dulu” ujar biker Indramayu ini. Beliau juga melanjutkan, “jikalau nomer sasis dan no mesin masih asli dan modifikasi clasik bobber chopper masih pantas kenapa melanggar?” ujar polisi pecinta clasik ini.

“Dan bobber chopper japstyle menurut saya tidak salah untuk clasik modifikasi karna kita bukan geng motor yg arogan kami hanya bikers yg cinta seni. Bravo cb clasik bober coper japsstyle” ujar pria berkaca mata ini. Beliau juga berharap ada kajian mendalam terkait hal ini. “Mohon dikaji lagi bapa bapa yg di sana. Modifikasi dianggap kriminal korupsi dianggap seni selamat datang di era baru fuck,salam custom bikers” pungkasnya menutup curcol nya.curcol pasal modifikasi dari modifikator motor klasik

Pasal modifikasi ini memang sedang hangat dibicarakan biker tanah air terutama komunitas modifikator. Mayoritas menolak pasal yang menyebutkan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah). Dan banyak curcol atau meme bertebaran di dunia maya, “Kalau modifikasi dianggap kriminal, terus korupsi dianggap Seni gitu? “.

Well, semoga pihak kepolisian bersikap bijak mengenai pasal modifikasi ini….

Maturnuwun


*diposting dari Xiaomi Redmi Note 2 🙂

Comments

comments

Tentang setia1heri 5687 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

4 Comments

  1. bagaimana tidak disahkan, itu pasal sdh ada sejak 2009 😀 .
    tinggal sosialisasinya saja dilapangan bagaimana, kl semua semau gue ya repot beda polisis beda tindakan nanti 😀

Monggo dikomeng gans..