Bagaimana Prosedur Cara Berobat Dengan BPJS

Apakah anda merupakan seorang pemegang asuransi BPJS sebagai salah satu solusi pengobatan untuk setiap anggota keluarga anda? Jika belum, maka anda dapat melakukan pendaftaran dengan panduan di situs resmi milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai dengan langkah demi langkah. Setelah anda berhasil melakukan semua proses registrasi dan sudah mendapatkan kartu, maka anda dapat menggunakannya untuk berobat dengan seluruh biaya pengobatan ditanggung Badang Penyelenggara Jaminan Sosial. Lalu pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana prosedur penggunaannya jika anda ingin berobat?

Ikuti prosedur urutan pengobatanasuransi bpjs kesehatan

Ketika sakit dan anda ingin menggunakannya untuk berobat maka langkah yang pertama anda harus berobat ke fasilitas kesehatan. Dimana dalam hal ini meliputi Puskesmas setempat atau pun dokter keluarga. Karena anda tidak bisa serta merta datang ke rumah sakit (kecuali pada kondisi darurat). Jika anda memaksakan diri untuk langsung pergi ke rumah sakit, maka resikonya kemungkinan besar adalah biaya berobat anda tidak akan ditanggung.

Penanganan pengobatan

Setelah anda diperiksa di fasilitas kesehatan dan ternyata memang masih bisa ditangani disana, itu artinya anda tidak perlu lagi dirujuk ke rumah sakit. Akan tetapi jika sebaliknya ternyata kondisi anda tidak memungkinkan untuk ditangani di fasilitas kesehatan, maka akan diberikan rujukan untuk ke rumah sakit kemitraan. Misalnya saja seperti kecelakaan parah, operasi untuk (puskesmas atau pun dokter keluarga).

Membawa kartu rujukan yang sudah diberikan ke rumah sakit

Setelah anda menerima surat atau kartu rujukan dari pihak fasilitas kesehatan pertama, maka anda selanjutnya wajib untuk segera membawa surat rujukan tersebut ke salah satu rumah sakit mitra di daerah anda yang sudah ditunjuk oleh pihak fasilitas kesehatan pertama. Tanpa adanya surat atau kartu rujukan tersebut, tentu saja anda akan dianggap berobat dengan biaya sendiri atau pribadi dan tanpa menggunakan jaminan kesehatan sosial yang anda miliki.

Bisa langsung berobat ke rumah sakit ketika kondisi darurat

Anda juga bisa langsung berobat ke rumah sakit tanpa perlu melalui fasilitas kesehatan pertama atau tanpa adanya surat rujukan jika kondisi anda memang darurat. Kondisi darurat yang dimaksudkan di sini adalah dimana kondisi anda sebagai pasien sudah berada dalam kondisi sakit yang menyebabkan terjadinya cacat tubuh maupun kematian. Terutama jika tidak segera ditangani dengan tepat.

Dokumen persyaratan pasien non darurat

Bagi anda yang berada dalam kriteria pasien non darurat jangan lupa untuk membawa serta syarat-syarat seperti dibawah ini ketika anda berobat ke rumah sakit (berdasarkan rujukan):

  1. Kartu asli disertai dengan foto copy-nya.
  2. Fotocopy identitas diri (KTP) yang masih berlaku.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotocopy surat rujukan yang asli dari pihak fasilitas kesehatan (FASKES 1).

Setelah semua persyaratan administrasi sudah terpenuhi, maka selanjutnya anda dapat berobat ke rumah sakit. Semua biaya berobat anda juga akan ditanggung oleh asuransi kesehatan BPJS termasuk beragam obat-obatan yang harus anda konsumsi. Akan tetapi pada beberapa kasus terdapat obat-obatan dari jenis tertentu yang memang tidak rercover atau masuk ke dalam obat yang ditanggung. Sehingga ini mengharuskan anda untuk dapat membelinya menggunakan biaya pribadi. Terlepas dari semua itu tentunya anda juga akan mendapatkan keringanan dalam melakukan pengobatan. Oleh karenanya tidak heran jika saat ini seluruh masyarakat di edukasi untuk segera mendaftarkan diri dan seluruh anggota keluarganya untuk mendapatkan jaminan kesehatan (terutama pengobatan). [adv]

———————————-

Comments

comments

Tentang setia1heri 5686 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

Be the first to comment

Monggo dikomeng gans..