Awas nopol 2 aneh di Surabaya akan ditindak tegas pihak polrestabes

Photo0440Bagi temans-temans tentu pernah melihat nopol-nopol aneh seperti diganti hurufnya, ada beberapa angka atau huruf yang dihilangkan atau bahkan ada yang sebenarnya nopol merah (kendaraan dinas) diganti dengan nopol hitam. Nah menyikapi hal tersebut polrestabes Surabaya akan menindak tegas para pelaku yang memodifikasi nopol kendaraannya. Siapapun sudah paham bahwa terkait nopol sudah ada aturan baku yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

IMG_20111214_122712Mengutip harian radar surabaya (12/12) pihak Polrestabes dalam hal ini Kasatlantas Polrestabes SurabayaAKBP Raydian Kokrosono akan bertindak tegas terhadap pelanggaran terhada nopol tersebut. “Penggantian nopol, baik warna atau bentuk hurufdan tulisan nomor menyalahi UU,” tegas beliau.

Berdasarkan UU No.22 Tahun 2009 Pasal 280 juncto Pasal68, setiap orang yang mengemudikankendaraan bermotor di jalan yang tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang ditetapkan kepolisian, mereka bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Sanksi diberlakukan bagi siapapun termasuk bagi anggota dewan yang kadangkala mengganti nopol kendaraan dinasnya dari nopol merah menjadi nopol hitam. Jadi bagi mantemans yang ada di Kota Surabaya dengan nopol yang tidak sesuai dengan ketentuan harap berhati-hati ya…
razia plat nopol aneh di surabaya tahun 2014
Maturnuwun
baca juga :

Comments

comments

Tentang setia1heri 5685 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

36 Comments

  1. klo dapetnya plat yg njlebret2 cetakannya ya sdh biarin aja, kan ori dr pak pulis… 😀

  2. Padahal plat aneh ngene kui seng gampang di apal lek….misal pas kjadian darurat utowo tabrak lari…kn gampang iku afal’an’e….

Monggo dikomeng gans..