Just Inpoh : Pengertian STNK dan Penghitungan Pajaknya

stnkApa itu STNK ? setiap orang punya kendaraan bermotor pasti tahu dan pernah memegangnya secarik kertas warna krem ini. Dan seringkali benda mungil berbungkus plastik ini terselip dalam lipatan dompet atau gantungan kunci. Nah saatnya kita ketahui apa itu STNK dan istilah-istilah yang tertera didalamnya. Cekidot

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika bergerak dijalan, berisikan identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

Berikut istilah yang tercantum di STNK:

BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor) : Besarnya 10% dari harga motor (off the road)/harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas(second) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.

PKB (Pajak kendaraan bermotor) : Besarnya 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.

SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) : Sumbangan ini dikelola oleh jasa raharja.

BIAYA ADM (Biaya administrasi) : Untuk motor baru tidak dikenakan dan apabila ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.

Denda Pajak Kendaraan Bermotor : Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Perhitungan Denda PKB : 25% per tahun

terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12

Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000,- untuk roda 2 & Rp100.000,- untuk roda 4.

Contoh: si Andi punya motor dan terlambat bayar 6 bulan jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000,- & SWDKLLJ Rp 35.000,- maka Andi dikenakan denda keterlambatan sebesar:
(Rp232.000 x 25% x 6/12 ) + (Rp 32.000) = Rp 61.000,-

Total yang harus dibayar sebesar: Rp 232.000 + Rp35.000 + Rp 61.000 = Rp 328.000,-

Demikian semoga dapat dipahami.

sumber : Mabes Polri

baca juga :

Comments

comments

Tentang setia1heri 5683 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

24 Comments

  1. BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor) : Besarnya 10% dari harga motor (off the road)/harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas(second) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
    ===================================================================
    paijo ku balik nama ki , jika harga bekas ditaksir 17-18 jt trus PKB 420rb an , bea balik nama bersih piro cak? 🙂

  2. bukankah yg namanya STNK itu lembar yg satunya lagi om? yg warnanya hijau muda kebiruan, itu tuuh yg diperpanjangnya setiap 5 tahun sekalian ganti plat nomer, kalo yg warna coklat krem ini kan bukti pembayaran pajaknya, CMIIW

Monggo dikomeng gans..