Pasang penguat sinyal ternyata diancam 6 tahun penjara atau denda 600 jeti…

Siang (19/12) tadi KHS dapat sms dari kominfo yang intinya memperingatkan agar tidak memasang penguat sinyal dan ancama pidana yang akan dikenakan. Secara lengkap smsnya sebagai berikut : Masyarakat umum … Lanjutkan membaca Pasang penguat sinyal ternyata diancam 6 tahun penjara atau denda 600 jeti…