Anak kecelakaan karena bawa kendaraan sendiri, siapa yang disalahkan?

image

Mantemans kangmas dan mbakyu yang apdet berita, tentu hari ini sudah tahu kalau terjadi kecelakaan maut di Tol Jagorawi dimana melibatkan anak-anak yang nyetir mobil sendiri. Kebetulan anak tadi merupakan salah satu putra dari Ahmad Dani. Kecelakaan ini menewaskan setidaknya 6 orang dan beberapa korban luka berat maupun sedang. Kejadian ini sepertinya akan kembali memperdebatkan kebolehan dan ketidakbolehan membiarkan anak mengendarai kendaraan bermotor sendiri.
Mengacu UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan secara jelas (pasal 81) mempesyaratkan bahwa kepemilikan SIM C hanya bagi usia min 17 tahun (meskipun mengacu UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, usia segitu masih dikategorikan anak).Sedankan untuk SIM B1 dan B2 masing-masing usia 20 tahun dan 21 tahun.Jadi jelas sekali anak dari ahmad dhani belum memiliki SIM karena usianya masih 13 tahun. Meskipun secara denda juga sangat ringan bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM ini yakni kurungan penjara 4 (empat) bulan atau denda maksimal Rp. 1.000.000 saja.
Nah sekarang siapa yang perlu dipersalahlahkan dengan kejadian ini? Meskipun secara teknis sudah ahli dalam menyetir tetapi kebanyakan anak-anak secara mental, emosional dan psikologis masih labil. Memang diskusi masalah ini serba dilematis tetapi kita berharap pihak berwenang dapat bertindak tegas dan santun terkait pelanggaran ini.
Maturnuwun

Comments

comments

Tentang setia1heri 5685 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

18 Comments

  1. itu yg salah anak saya,saya juga salah krn tdk mendidik anak dengan benar,hny bs ngasi duit banyak.
    apalagi saya sudah duda,wkt hbs krn utk cari uang&cari wanita.
    hahahaha…….dunia…dunia….memang sial nasibku ini

  2. Mestinya ya bapaknya ikut tanggung jawab tapi berhubung hukum pidana di Indonesia menuntut pelaku langsung sementara terduga pelakunya masih dibawah umur ya kayaknya bakal biasa saja…..

1 Trackback / Pingback

  1. Ketika anak kita yang dibawah umur merengek minta belajar motor | setia1heri.com

Monggo dikomeng gans..