Larangan mengaktifkan hape di Pesawat [Why ? ].

pesawat di bandaraIni sekedar merefresh ingatan kita mengenai kejadian pejabat  yang memukul  pramugari beberapa waktu lalu. Dari sudut manapun tindakan pramugari yang menegur penumpang ketika pesawat akan take off  alias lepas landas dimana ada penumpang yang masih menyalakan handphone merupakan prosedur tetap untuk keselamatan penerbangan maupun penumpang sendiri.  Dan sejauh pengalaman KHS para pramugari semua pesawat bisa dipastikan sangat ramah dan sopan ketika melayani penumpang termasuk ketika harus menegur.

KHS sangat mendukung upaya pramugari untuk menyelesaikan kasus pemukulan diatas melalui jalur hukum. Selain sebagai pembelajaran bagi calon penumpang agar memahami keselamatan penerbangan juga untuk menjaga martabat pramugari (perempuan) secara keseluruhan agar tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh penumpang yang memang terbukti melakukan pelanggaran prosedur. Dan kabar terakhir pejabat  yang bersangkutan mengalami depresi meskipun begitu tetap harus ditahan untuk menjalani penyidikan.

Ada 2 hal menurut KHS yang perlu dijelaskan dan ditegaskan dalam kasus ini terlepas dari kasus pemukulan yakni aturan menyalakan telepon genggam  di pesawat dan akibat-akibat fatal penerbangan saat mengaktifkan telepon genggam. Semua ini dalam kerangka menjadi pelajaran bagi keselamatan penerbangan di Indonesia.

Sudut pandang hukum

Dalam UU No 1 Tahun 2009 tentang  Penerbangan  sudah jelas mengatur hal ini dimana seseorang yang mengaktifkan handphone maka pelakunya bisa dikenakan  sanksi pidana dan denda.

“Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).” (pasal 412 ayat 5 )

Mengacu kasus pejabat diatas maka bisa saja diproses melalui denda tersebut meskipun yang bersangkutan masih ‘diselamatkan’ oleh pramugari yang baik hati.

Sudut pandang teknis :

Mengutip secara utuh artikel  Hendro Wibowo, penulis lepas, tinggal di Kutoarjo yang berjudul  Mengapa Ponsel Perlu Dimatikan dalam Pesawat? di Harian Suara Merdeka tanggal 21 Mei 2012 sebagai berikut :

Ponsel adalah peralatan komunikasi secara elektronik dua arah dengan bantuan stasiun relay.  Utuk menghubungkan kedua peralatan tersebut hingga bisa digunakan untuk berkomunikasi, diperlukan sebuah gelombang elektromagnetik yang dipasang pada frekuensi tertentu. Gelombang tersebut dipancarkan oleh si pengirim, kemudian ditangkap oleh Base Transceiver Station ( BTS) dan disalurkan ke penerima. Sifat gelombang ini bisa saling mempengaruhi bila berada dalam frekuensi yang sama atau berdekatan. Ponsel yang beredar saat ini kebanyakan menggunakan frekuensi antara 100 Megahertz sampai 2,7 gigahertz dengan kekuatan 30 miliwatt.

Sebuah HP yang sedang aktif  yang dibawa oleh penumpang pesawat saat posisi terbang pada ketinggian 35.000 kaki sanggup menembus jarak radius 35 km di bawah pesawat (di pusat kota Jakarta saja pada radius 35 km terdapat kurang lebih  600 BTS.  Ini artinya, selain mengganggu sistem kemudi dan navigasi pesawat, tanpa disadari ulah penumpang itu juga menggangu BTS yang mampu dijangkau oleh HP.

Nah,  ternyata frekuensi gelombang elektromagnetik yang dipakai oleh ponsel tersebut sama dengan frekuensi peralatan komunikasi yang digunakan oleh pilot di kokpit pesawat dengan Air Traffic Control (ATC) atau menara pengatur lalu lintas udara di darat, yang biasanya menggunakan frekuensi antara 118-137 Megahertz.  Karena frekuensinya sama, maka kedua frekuensi ini akan saling ”bertabrakan”, sehingga bisa mengakibatkan gangguan, terutama pada sistem komunikasi di pesawat. Nah, bila itu terjadi, maka sang pesawat bisa diasumsikan seperti si buta yang tanpa pemandu. Apalagi bila pesawat tersebut menggunakan sistem autopilot yang hanya dipandu oleh sistem komputerisasi tanpa campur tangan pilot.

Akibat-akibat fatal yang terjadi:

KHS mencoba mencari informasi mengenai akibat-akibat yang ditimbulkan adanya pengaktifan telepon genggam dipesawat.  Berikut diantara bentuk ganguan-gangguan yang terjadi :

1. Arah terbang melenceng

2. Indikator HSI (Horizontal Situation Indicator) terganggu

3. Gangguan penyebab VOR (VHF Omnidirectional Receiver) tak terdengar

4. Gangguan sistem navigasi

5. Gangguan frekuensi komunikasi

6. Gangguan indikator bahan bakar

7. Gangguan sistem kemudi otomatis

Semua gangguan diatas diakibatkan oleh ponsel, sedangkan gangguan lainnya seperti Gangguan arah kompas komputer diakibatkan oleh CD & game Gangguan indikator CDI (Course Deviation Indicator) diakibatkan oleh gameboy. Semua informasi diatas adalah bersumber dari ASRS.

Berbagai kecelakaan fatal :

Pertama, pesawat Crossair nomor penerbangan LX 498 selepas landas dari Bandara Zurich, Swiss, mengalami gangguan kemudi, menukik dan jatuh menewaskan 10 penumpang.

Kedua, pesawat Slovenia Air menuju Sarajevo mendarat darurat, karena HP aktif di bagasi mengganggu navigasi (alarm di kokpit).

Ketiga, pesawat 747 Qantas saat akan mendarat (final approach) di Bandara Heathrow London, tiba-tiba miring dan mendaki lagi setinggi 700 kaki, karena 2 CD player, electric game pada posisi aktif.

Keempat, seorang tentara Arab berpangkat kapten dihukum cambuk 70 kali karena kedapatan menyalakan HP di dalam pesawat.

Kelima, seorang teknisi Inggris dijebloskan dalam penjara karena menolak permintaan pramugari British Airways untuk mematikan HP.

Keenam, beberapa kecelakaan penerbangan di Indonesia ditengarai juga akibat ada penumpang masih menyalakan hape meskipun informasi ini masih diperlu digali kebenarannya. Seperti kecelakaan Garuda, GA 200 pada tanggal 7 Maret 2007 di Bandara Adi Sucipto, kecelakaan Pesawat Sukhoi  di Gunung Salak, dan kecelakaan Lion Air di Bandara Ngurah Rai Bali beberapa waktu lalu..cmiiw.

Demikian kawan berbagai kajian baik dari sisi hukum maupun teknis dan contoh-contoh akibat menyalakan hape saat penerbangan pesawat. Semoga menjadi perhatian bersama dan tidak ada lagi cerita ego pribadi dan sok-sok an pejabat demi keselamatan bersama dalam penerbangan.

*dicomot dari berbagai sumber

Maturnuwun.

baca juga:

Comments

comments

Tentang setia1heri 5685 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

11 Comments

  1. Hahaha fotonya pemilik warung justru moto pake HP di dalem pesawat.. padahal aturannya: nyalakan HP setelah berada di ruang tunggu/kedatangan…

    Tapi aneh juga ya, klo memang HP bisa njatohin pesawat dan sudah tau klo penumpang negri kita ngeyel2.. kenapa ga di collect aja HP semua penumpang sebelum terbang?

    Harusnya pramugari mengumpulkan smua HP penumpang sebelum terbang dan menyerahkan kembali setelah mendarat.

    Coba fikir, klo HP memang bisa njatohin pesawat kan HP = bom. dan slama ini aturannya mmg longgar banget….. ancaman HP dianggap tidak penting, atau kurang penting… berarti kesimpulannya HP tidak bisa menjatohkan pesawat!!

  2. itu sudah jadi aturan umum maskapai penerbangan, kalo kasus pejabat GOBLOK yang gamau ikut aturan yang sudah umum ya suruh beli pesawat pribadi aja biar kalo jatoh gausah ngajak2 orang lain, atau rame2 lempari si pejabat dari atas kapal sebelum berangkat hahahaha

  3. Hahahah, wong memang sudah ditulis didepan bangku masing-masing kok. Sek tetap saja ngeyel….sebenere HP sekarang sudah banyak yang canggih loch, kan walau pengen sekedar motret-motret saja tetap bisa nyalakan HP(namun jangan lupa, Setting dulu keMode Pesawat) Jadi signal sudah tidak lagi berjalan(No conection)tapi HP tetap bisa buat denger Music/Camera tetap bisa buat narsis….#Asal jangan lupa setting Mode pesawat!! 😆

Monggo dikomeng gans..