Daftar UMK tahun 2013 kabupaten/kota se-Jawa Timur

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur melalui Pergub Jatim No 72 Tahun 2012.  Dalam  Pergub ini yang jelas terdapat peningkatan UMK dari tahun sebelumnya sebagai contoh Kota Surabaya tahun 2012 kemarin Rp.1.257.000 meningkat 1.740.000.  Sedangkan UMK Kabupaten Magetan tahun 2012 sebesar Rp.750.000 menjadi  Rp.866.250. Yang jelas kenaikannya bervariasi mulai dari 10 % hingga 35 %  tergantung kabupaten/kota masing-masing.

Penetapan UMK ini tentu sudah mempertimbangkan inflasi dan Kehidupan Hidup Layak (KHL) bagi buruh di Jawa Timur.  Selain itu kebijakan ini merupakan bagian dari perhatian pemerintah Jawa Timur untuk kesejahteraan buruh.  Namun ternyata kebijakan ini mendapatkan ‘penolakan’ atau keberatan dari para pengusaha maupun beberapa kepala daerah di Jawa Timur.  Sampai saat ini proses dialog masih berlangsung untuk menentukan ‘pas nya berapa’ antara perwakilan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dengan Pemerintah. Selain itu ada juga kekwatiran sebagian buruh terkait kebijakan Pergub Jatim ini karena bisa jadi pengusaha tidak bisa memenuhinya. Dan bisa jadi ancaman biasanya berupa PHK dengan beragam rasionalisasi.

Monggo kawan terutama kaum buruh dan pekerja untuk terus mengawal UMK yang telah ditetapkan oleh gubernur jatim dibawah ini.  Meskipun nantinya kenaikan UMK juga akan diikuti oleh naiknya kebutuhan yang lain seperti biaya kos/kontrak, biaya listrik, harga ngopi di warung maupun kenaikan lain yang tak terduga 😀 .

Daftar UMK tahun 2012

 Daftar UMK di Jatim Tahun 2013 :

No. KAB. / KOTA UMK
1. KOTA SURABAYA Rp1.740.000
2. KAB. GRESIK Rp1.740.000
3. KAB. PASURUAN Rp1.720.000
4. KAB. SIDOARJO Rp1.720.000
5. KAB. MOJOKERTO Rp1.700.000
6. KAB. MALANG Rp1.343.700
7. KOTA MALANG Rp1.340.300
8. KOTA BATU Rp1.268.000
9. KAB. JOMBANG Rp1.200.000
10. KAB. PROBOLINGGO Rp1.198.600
11. KOTA PASURUAN Rp1.195.800
12. KAB. TUBAN Rp1.144.400
13. KOTA KEDIRI Rp1.128.400
14. KAB. SAMPANG Rp1.104.600
15. KOTA PROBOLINGGO Rp1.103.200
16. KAB. JEMBER Rp1.091.950
17. KAB. KEDIRI Rp1.089.950
18. KAB. BANYUWANGI Rp1.086.400
19. KAB. LAMONGAN Rp1.075.700
20. KAB. PAMEKASAN Rp1.059.600
21. KAB.SITUBONDO Rp1.048.000
22. KOTA MOJOKERTO Rp1.040.000
23. KAB. BOJONEGORO Rp1.029.500
24. KAB. LUMAJANG Rp1.011.950
25. KAB. TULUNGAGUNG Rp1.007.900
26. KAB. BANGKALAN Rp983.800
27. KAB. SUMENEP Rp965.000
28. KAB. MADIUN Rp960.750
29. KAB. NGANJUK Rp960.200
30. KOTA MADIUN Rp953.000
31 KAB. BLITAR Rp946.850
32. KAB. BONDOWOSO Rp946.000
33. KOTA BLITAR Rp924.800
34. KAB. PONOROGO Rp924.000
35. KAB. TRENGGALEK Rp903.900
36. KAB. NGAWI Rp900.000
37. KAB. PACITAN Rp887.250
38. KAB. MAGETAN Rp866.250

Sumber :disnakertransduk.jatimprov.go.id

link terkait :

Comments

comments

Tentang setia1heri 5683 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

16 Comments

  1. wess,,,
    Bismillah ae niat ingsun golekno pangan anak bojo, mugo ”BAROKAH”
    AMIIIEN,,,

  2. di pt.saya umk msh ttap 1257000 per februari 2013.kata bos kenaikan blom di sah kan oleh pemkot.bgaimana solusinya

  3. Semoga tambah makmur Kabupaten Trenggalek,,,

    Dan semoga itu benar-benar diterapkan pada pekerja buruh,,, sehingga tidak hanya gretakan sambal doang,,,

    OKEY,,,,!!!! ^_^

  4. salam perjuangan buat kau buruh Refolusi tetap dalam genggaman tangan kita semua,,,,,!!!!!UMK adalah harga mati yg perlu kita minta pada kaum penguasaa……..

Monggo dikomeng gans..