Duh kasihan…siswi hamil dilarang ikut Unas (jatim)

Di Jawa Timur terdapat himbauan dari Dinas Pendidikan Jawa Timur yang menyatakan bahwa siswi (yang kedapatan) hamil baik tingkat SD hingga SLTA dilarang untuk mengikuti Ujian Nasional (unas). Harun Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur mengatakan mengacu pada aturan yang ada, siswa yang masih bersekolah seharusnya belum berumahtangga, hamil ataupun menikah. Sekolah adalah tempat proses belajar mengajar berlangsung, pembentukan karakter dan mengajarkan siswa untuk bertanggungjawab.  “Untuk siswa berumahtangga, hamil atau kawin, ya bukan di lingkungan SD, SMP, SMA,” kata Harun.

Lagi pula, kata dia, masa pendidikan formal bukanlah masa bagi orang yang sudah menikah, apalagi hamil. Larangan bagi siswi hamil memang tidak diatur khusus dalam aturan, tetapi hakikat sebuah pendidikan adalah mencetak manusia yang berperilaku secara norma dalam kesehariannya. “Ada pelanggaran hakikat pendidikan jika siswi hamil diperbolehkan mengikuti UN,” ujarnya.

Harun menambahkan, sekolah sebenarnya bisa tidak meluluskan siswa yang melanggar norma karena kelulusan siswa 60 persen dari hasil UN dan 40 persen dari penilaian sekolah. Sama seperti terhadap siswa yang terlibat narkoba atau terlibat aksi kriminal, sekolah berhak mengeluarkannya.

Bagaimana tanggapan dewan pendidikan jawa timur Prof. Dr. Zainuddin Maliki. Menurutnya, persoalan moral, nilai dan normal tidak masuk dalam rangkaian UN. Kriteria kelulusan tidak hanya pada UN, tetapi juga pada ujian sekolah. UN hanyalah persoalan kognitif. Semua siswa berhak mengikuti UN. Sebab, aturan dan syarat siswa mengikuti UN adalah ketika mereka sudah menyelesaikan kewajiban semester. “Itu hak dan kewajibannya untuk ikut UN. Kenapa dilarang?” kata Zainuddin.

Jumlah peserta UN tahun ajaran 2011-2012 dari berbagai jenjang pendidikan di Jatim akan diikuti 1.585.491 siswa. Pelaksanaan UN untuk siswa SMA/MA akan dilakukan pada 16-19 April 2012 dan ujian susulan pada 23-26 April 2012. Adapun UN SMALB dan SMK se-Indonesia dilaksanakan pada 16-18 April 2012 dan ujian susulan pada 23-25 April 2012. UN untuk jenjang SMP/MTs/SMPLB berlangsung pada 23-26 April 2012 dengan ujian susulan pada 30 April-4 Mei 2012. UN pada SD/MI/SDLB dijadwalkan pada 7-9 Mei 2012, sedangkan ujian susulan pada 14-16 Mei 2012.

Mencermati perdebatan diatas memang cukup dilematis antara pemenuhan hak anak dalam bidang pendidikan dan pemberian ‘pelajaran’ untuk anak yang kedapatan hamil meskipun hamil secara sah. Bukan hamil akibat pahe (pacaran heboh) dan pergaulan bebas lho… Namun begitu bagi siswa hamil tetap diperkenankan ikut UN tetapi melalui Kejar Paket C. Duh kasihan…..sudah ‘jatuh’ ketimpa tangga pula…

NB : kalau kasus hamil karena pacaran maka si cowok itu juga harus dikenai himbauan diatas (larangan ikut unas), kasihan ceweknya yang harus menanggung sendirian itu semua. Itu baru ADIL…

 Sumber : suarasurabaya.net, kompas.com

STOP PRESS (13/4) :

Setelah banyak ‘tekanan’ dari berbagai pihak maka ‘himbauan’ disdik jatim diatas menjadi melunak sehingga siswa hamil tetap diperbolehkan ikut unas”

Comments

comments

Tentang setia1heri 5685 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

14 Comments

  1. Novian Agung :

    Kan dianya juga nggak bisa melindungi diri sendiri? Untung saja tidak dirajam :D

    banyak aspek yg mempengaruhi bro sehingga bisa terjadi ‘nabung duluan’ itu…oleh karena itu mari dampingi saudara, anak atau ponakan kita agar terhindar dari perlilakku pergaulan bebas tersebut

  2. Kasihan… sih ya tapi dari awal udah ada peraturannya kenapa kok di terjang, klo dah sah ya mestinya di tunda dulu dan pihak sekolah klo bisa jangan tau dulu.
    gak boleh karena udah ada dasarnya opo yo kita bisa nuntut

  3. untuk siswi yang hamil karena pernikahan sah itu yang kasihan..
    lalu goblok siapa? orangtua siswi yang matanya ijo dan suaminya yang nafsu nyari daun muda… pret.. 👿
    biarkan mereka lulus minimal SMA setelah itu baru dinikahkan..

  4. Secara kemanusiaan, peraturan itu tidak adil, tapi juga secara kemanusiaan peraturan itu baik untuk memberi efek jera. Jika dilihat ketika dia sudah hamil ya kasihan, tapi jika dilihat ke belakang kenapa dia hamil (misal freesex) memang tidak pantas sama sekali untuk diberi kesempatan ikut UN (yang menghamili lebih tidak pantas lagi).
    Yang agak disesalkan adalah, kenapa pihak sekolah tidak jauh-jauh hari mengeluarkan si siswa ketika dah ketahuan hamil, biasanya kan sekolah punya peraturan yg akan mengeluarkan siswa yang hamil ketika masih sekolah. Jadi, tanpa harus menunggu UN harusnya dah di DO dari sekolah. Dunia pendidikan Indonesia masih jauh dari kata ideal, yg ada adalah mahal dengan kualitas ababil….jadi semua memang berkontribusi atas kesalahan ini

  5. Apaun namanya gan…
    Ane sih abstain…
    Hak mengikuti ujuan adalah hak stiap siswa…
    Kenapa karena dia di wajibkan sukses dan tuntas karena ijasahnya…
    Jadi jalan menempuh ijasahnya ya lewat uN..

    Tapi ketimpangan terjadi… Soalnya negarah ngenjot nilai un tap degradasi moral terjadi… Sama degan timpang… Minimal ujian itu satu paket dengan… Ujian moralnya jadi tujan berpendidikan jadi lebih kena…

    Sama halnya murid bengal yg bisa sukses UN.. Sedangkan kompeten malah gagal… Diliat dari keseharian aja…

Monggo dikomeng gans..