Denda pelanggaran Lantas

Sekedar mereview kembali pengetahuan tentang denda-denda ketika kita melanggar lalu lintas. Sumbernya sudah jelas yakni Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan . Walaupun mungkin sudah hampir 2 tahun namun sedikit sekali masyarakat yang memahami besaran denda yang mungkin berbeda dengan undang-undang sebelumnya termasuk penulis yang juga belum ngeh… 😛

Semua jenis sanksi atau denda terangkum dalam BAB XX, Ketentuan Pidana mulai pasal 273 – 314.  Berhubung bingung karena saking banyaknya maka ane cuplik beberapa saja yah…

Pasal 281

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan  yang  tidak  memiliki      Surat  Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pasal 284

Setiap orang yang mengemudikan   Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 285

(1)   Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2)   dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak   Rp250.000,00   (dua   ratus   lima   puluh   ribu rupiah).

Pasal 291

(1)  Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal   106   ayat   (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan  atau  denda  paling  banyak  Rp250.000,00  (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Itulah kawan sedikit cuplikan denda atau sanksi kalau terjadi pelanggaran lantas. Kalau mau lebih banyak mungkin bisa langsung baca UU langsung walaupun pasti membingungkan karena memang pakai bahasa formal dan khas undang-undang gitu loch…. Denda diatas adalah angka nominal yang mungkin berbeda kalau ada kata DAMAI atau TITIP dengan pak polisinya…Nach Loe.  😀

gambar : lupa ngambilnya

baca juga :

Comments

comments

Tentang setia1heri 5685 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

10 Comments

  1. dengan aturan yg seperti ini, orang yg berduit lebih lah yg lebih berkuasa, apalah artinya uang sebesar buat mereka (semua orang yg tidak tahu/sudah tahu tetapi melanggarnya, tata tertib lalu lintas yg baik dan benar) yg kedapatan melanggar aturan lalu lintas.

    terutama untuk point yg terakhir yaitu no. 8 mengemudi tidak konsentrasi (pakai hape), ini sangat jelas2, yg bikin aturan tidak tahu menahu tentang realitas yg terjadi di jalan.
    bagaimana jika seseorang yg kedapatan tidak konsentrasi, akibat memegang hape (sms, telpon) sambil berkendara, kemudian tiba2 konsentrasinya buyar, maka bisa menyebabkan kecelakaan, entah itu ringan ataupun berat bahkan sampai ada yg modar, banyak sekali di televisi tersiar kecelakaan dijalan raya akibat dari kurangnya konsentrasi (hape salah satunya). kesimpulannya, faktor psikologis seseorang dalam berkendara lebih utama dibandingkan dengan faktor teknis, percuma juga klo spion, lampu menyala, stnk, dan sim sudah ada, tetapi faktor psikologisnya tidak baik, ya dijamin, sampai kapanpun tingkat kecelakaan tidak akan pernah berkurang di negeri ini.

    undang undangnya juga mesti diganti, klo bisa, tidak ada yg namanya denda. cukup penjara aja. sehingga klo benar2 ada yg melanggar dan aparat penegak hukumnya pun patuh aturan. Insya Alloh Indonesia menjadi negara yg aman, dan tertib.

  2. Kalau tidak salah denda tercantum diatas merujuk pada denda maksimal. Minimalnya, bisa di nego lah ^_^

Monggo dikomeng gans..