Ada Sim D untuk Difabel di Surabaya


Membaca Metropolis Jawa Pos edisi Jum;at, 16 Desember 2011 kemarin ane tertarik pada headline yakni ada uji SIM kendaraan bermotor bagi pengendara difabel. Yakni SIM D untuk para penyandang cacat di Kota Surabaya. Dulu ane berpersepsi mungkin bagi para saudara kita yang difabel ada ‘pengecualian’ ( ndak usah SIM..hehehe) ketika kerkendaraan motor namun persepsi ane salah. Siapapun pengendara sepeda motor di jalanan umum perlu mempunyai sertifikasi atau surat ijin mengemudi tadi agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain. betul ?
Dalam berita tersebut dinyatakan bahwa bentuk ujian SIM D juga tidak berbeda dengan SIM yang lain yakni ada teori dan praktek. Hanya saja secara biaya pembuatan lebih murah dibandingkan dengan SIM lain. Kalau tidak salah biaya pembuatan sebesar Rp. 50.000 dan kalau perpanjangan hanya Rp. 30.000. Waktu itu yang mengikuti tes ada 4 orang yang kesemuanya merupakan anggota Difabel Motor Indonesia (DMI) Surabaya. Ada sebuah perasaan bangga dan lega bagi para anggota DMI tersebut sehingga mereka tidak was-was dan cemas ketika berkendara di jalananan umum. Ane tidak tahu apakah program sim D ini sudah berjalan di kota-kota lain.
Secara syarat administrativf hampir sama dengan SIM yang lain namun ada pengklasifikasian yang berbeda untuk tes kesehatan (jasmani) yakni cacat apapun yang penting bisa mengedarai sepeda motor. Dan syarat minimal umur adalah 17 tahun. Kendaraan untuk uji praktek tentu menggunakan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi mereka.
Keberadaan SIM D perlu mendapatkan apresiasi bersama terkait fasilitasi bagi saudara-saudara kita yang difabel dalam memperoleh hak-haknya. Memang sih yang pioneer adalah teman-teman yang gabung di DMI tetapi difabel lain bisa mengikuti langkah bijak tersebut kalau ingin berkendara dijalan umum. Semoga masyarakat umum yang mempunyai kawan, saudara, teman, keluarga yang difabel bisa diberitahukan kabar baik ini. Sebenarnya sudah ada dalam UU no 22 tahun 2009 namun kurang sosialisasi sepertinya. Yakni pada pasal 80 point e, “Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.”
Ane sendiri pernah bertemu dijalan dengan pengendara difabel ini di sekitaran Gresik – Surabaya yang kebetulan mungkin aggota DMI ( ada stiker-stikernya bro..). Bahkan bertegur sapa lewat ‘toet-toet’ yang berbalas segera. Keep brotherhood………………..

sumber gambar : JP

Comments

comments

Tentang setia1heri 5684 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

14 Comments

  1. hmmm, awal tahun ini di mojokerto saat antri perpanjangan sim liat di spanduk polres, sudah ada tuh untuk pembuatan sim D..

  2. mantaaafff…harus selalu digalakkan nih biar nggak terjadi kesenjangan sosial..setuju banget mereka mempunyai hak yang sama dengan kita..

      • DMI : Disabled Motorcycle Indonesia, istilah Disabled disesuaikan dgn bahasa international, istilah indonesia-nya malah berganti-ganti, ada cacat diganti menjadi difabel lalu ganti lg jd ketunaan dan akhirnya sekarang Disabilitas,

1 Trackback / Pingback

  1. Tarif pembuatan SIM resmi, kok pada gak percaya ya ? | setia1heri.com

Monggo dikomeng gans..