Anak adalah generasi masa depan. Oleh karena itu segala kebutuhan dan hak-hak anak harus dipenuhi demi kelangsungan bangsa dan negara ini. Dalam tataran negara sudah ada UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maka untuk konteks Kota Surabaya telah digedog Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Keberadaan beragam kebijakan dan peraturan terkait anak dimaksudkan agar hak-hak nya lebih terjamin. Mengacu Konvensi Hak-Hak anak terdapat 5 kluster hak anak yakni Hak Sipil dan Kebebasan, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Seni Budaya dan Perlindungan Khusus.
Keberadaan peraturan daerah no 6 tahun 2011 diatas diharapkan mampu menjamin keberlangsungan hak-hak anak di kota Surabaya. Oleh karena itu dilaksanakan sosialisasi bagi publik Surabaya terutama insan pendidik. Sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 22 dan 25 November 2011 di Ruang Sawunggaling Gedung Pemerintah Kota Surabaya. Peserta sosialiasi adalah kepala sekolah tingkat SD dan SLTA se-Kota Surabaya.
Pembicara dalam sosialisasi tersebut adalah Nanang Chanan (Wahana Visi Indonesia) dengan materi Inisiasi menuju Surabaya Kota Layak Anak, Rizal ( Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surabaya) dengan materi Pentingnya Implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Guna Menjamin Pemenuhan Hak Anak dan Isa Anshori (Hotline Pendidikan Jawa Timur) dengan materi Fenomena-fenomena kenakalan remaja (siswa) dan penanganannya di Kota Surabaya.
Sebagai gambaran singkat perda penyelenggaraan perlindungan anak ini terdiri dari XIV BAB dan 31 pasal. Dan kerangka perdanya sebagai berikut :
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEWAJIBAN ANAK
BAB III : KEWAJIBAN & TANGGUNG JAWAB PEMDA,MASYARAKAT, KELUARGA & ORTU
BAB IV : PELAKSANAAN PERLINDUNGAN ANAK
BAB V : PEKERJA ANAK PADA PEKERJAAN SEKTOR INFORMAL
BAB VI : PERAN SERTA MASYARAKAT DAN SEKTOR SWASTA
BAB VII : FORUM PARTISIPASI ANAK
BAB VIII : GUGUS TUGAS KOTA LAYAK ANAK
BAB IX : LARANGAN
BAB X : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII : KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XIII : KETENTUAN PIDANA
BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP
Kalau mau donlod isinya silahkan kunjungi situs Pemerintah Kota Surabaya disini
Beberapa point yang penting pada perda ini yakni terkait Pendidikan pada Pasal 10 : ayat (1) Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal 12 (dua belas) tahun untuk semua anak. Ayat (4) Setiap penyelenggara pendidikan dilarang mengeluarkan anak dari lembaga pendidikan tanpa adanya jaminan terhadap keberlangsungan pendidikan anak.
Selain itu terdapat larangan bagi anak untuk berkunjung ke pub, hotel, diskotik, dan tempat hiburan (WARNING bagi pengelola) karena jika melanggar pihak pengelola akan dikenakan sanksi. “
Pasal 24
Setiap penyelenggara usaha diskotik, usaha kelab malam, usaha bar, usaha karaoke dewasa, usaha pub/rumah musik, usaha panti pijat/massage dan usaha panti mandi uap/sauna dilarang menerima pengunjung anak.
Pasal 25
Setiap penyelenggara usaha hotel, usaha motel, usaha losmen, usaha wisma pariwisata dan kegiatan usaha yang sejenis dilarang menyewakan kamar kepada anak tanpa didampingi oleh orang tuanya atau keluarganya yang telah dewasa atau guru pendamping/penanggungjawab dalam rangka melaksanakan kegiatan sekolah atau kegiatan lainnya.
Dengan disosialisasikan tahap awal peraturan daerah ini semoga nantinya tidak ada anak Surabaya yang putus atau tidak sekolah, kasus gizi buruk tidak ada lagi, kenakalan anak dapat direduksi, trafiking anak dapat diceag dan beragam hak-hak anak yang lain seperti kesehatan, sosial dan lain-lain dapat terjamin secara pasti.
Road to Surabaya Kota Layak Anak…
baca juga :
- Puncak Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2013 Kota Surabaya
- Sosialisasi Perda anak di tingkat kecamatan
- Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Anak Kota Surabaya.
- Peringatan HAN dan HARGANAS Tahun 2011 Kota Surabaya
- Sosialisasi GD SKLA
- Sosialisasi Perda anak di tingkat kecamatan
- Capacity Building PKBM Kota Surabaya
- Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Anak Kota Surabaya.
Bagus itu
sip..anak memang masa depan bangsa…
mangtaffff
bagus nih agar next generation kita semakin mengedepankan cita-cita menjadi anak yang 100% harapan ortu, masyarakat, nusa bangsa dan agama, membangun bangsa adalah tanggung jawab semua pihak….ok?