Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Anak Kota Surabaya.

Anak adalah generasi masa depan. Oleh karena itu segala kebutuhan  dan hak-hak anak harus dipenuhi demi kelangsungan bangsa dan negara ini.  Dalam tataran negara sudah ada UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maka untuk konteks Kota Surabaya telah digedog Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Keberadaan beragam kebijakan dan peraturan terkait anak dimaksudkan agar hak-hak nya lebih terjamin. Mengacu  Konvensi Hak-Hak anak terdapat 5 kluster hak anak yakni Hak Sipil dan Kebebasan, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Seni Budaya dan Perlindungan Khusus.

Keberadaan peraturan daerah no 6 tahun 2011 diatas diharapkan mampu menjamin keberlangsungan  hak-hak anak di kota Surabaya. Oleh karena itu dilaksanakan sosialisasi bagi publik Surabaya terutama insan pendidik. Sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 22 dan 25 November 2011 di Ruang Sawunggaling Gedung Pemerintah Kota Surabaya. Peserta sosialiasi adalah kepala sekolah tingkat SD dan SLTA se-Kota Surabaya.

Pembicara dalam sosialisasi tersebut adalah Nanang Chanan (Wahana Visi Indonesia) dengan materi Inisiasi menuju Surabaya Kota Layak Anak, Rizal ( Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surabaya) dengan materi Pentingnya Implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Guna Menjamin Pemenuhan Hak Anak dan Isa Anshori (Hotline Pendidikan Jawa Timur) dengan materi Fenomena-fenomena kenakalan remaja (siswa) dan penanganannya di Kota Surabaya.

Sebagai gambaran singkat perda penyelenggaraan perlindungan anak ini terdiri dari  XIV BAB dan 31 pasal.  Dan kerangka perdanya sebagai berikut :

—  BAB I  : KETENTUAN UMUM

—  BAB II : KEWAJIBAN ANAK

—  BAB III : KEWAJIBAN & TANGGUNG JAWAB PEMDA,MASYARAKAT, KELUARGA & ORTU

—  BAB IV : PELAKSANAAN PERLINDUNGAN ANAK

—  BAB V : PEKERJA ANAK PADA PEKERJAAN SEKTOR INFORMAL

—  BAB VI : PERAN SERTA MASYARAKAT DAN SEKTOR SWASTA

—  BAB VII  : FORUM PARTISIPASI ANAK

—  BAB VIII : GUGUS TUGAS KOTA LAYAK ANAK

—  BAB IX   : LARANGAN

—  BAB X    : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

—  BAB XI   : SANKSI ADMINISTRATIF

—  BAB XII  : KETENTUAN PENYIDIKAN

—  BAB XIII : KETENTUAN PIDANA

—  BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP

Kalau mau donlod isinya silahkan kunjungi situs Pemerintah Kota Surabaya disini

Beberapa point yang penting pada perda ini yakni terkait Pendidikan pada Pasal 10 :  ayat (1) Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib  belajar minimal 12 (dua belas) tahun untuk semua anak.  Ayat (4) Setiap penyelenggara pendidikan dilarang mengeluarkan anak dari lembaga pendidikan tanpa adanya jaminan terhadap keberlangsungan pendidikan anak.

 Selain itu terdapat larangan bagi anak untuk berkunjung ke pub, hotel, diskotik, dan tempat hiburan (WARNING bagi pengelola) karena jika melanggar pihak pengelola akan dikenakan sanksi. “

Pasal 24

Setiap penyelenggara usaha diskotik, usaha kelab malam, usaha bar, usaha karaoke dewasa, usaha pub/rumah musik, usaha panti pijat/massage dan usaha panti mandi uap/sauna dilarang menerima pengunjung anak.

 Pasal 25

 Setiap penyelenggara usaha hotel, usaha motel, usaha losmen, usaha wisma pariwisata dan kegiatan usaha yang sejenis  dilarang menyewakan kamar kepada anak  tanpa didampingi oleh orang tuanya atau keluarganya yang telah dewasa atau guru pendamping/penanggungjawab dalam rangka melaksanakan kegiatan sekolah atau kegiatan lainnya. 

 Dengan disosialisasikan tahap awal peraturan daerah ini semoga nantinya tidak ada anak Surabaya yang putus atau tidak sekolah, kasus gizi buruk tidak ada lagi, kenakalan anak dapat direduksi, trafiking anak dapat diceag dan beragam hak-hak anak yang lain seperti kesehatan, sosial dan lain-lain dapat terjamin secara pasti.

Road to Surabaya Kota Layak Anak…

baca juga :

Comments

comments

Tentang setia1heri 5687 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

4 Comments

  1. bagus nih agar next generation kita semakin mengedepankan cita-cita menjadi anak yang 100% harapan ortu, masyarakat, nusa bangsa dan agama, membangun bangsa adalah tanggung jawab semua pihak….ok?

1 Trackback / Pingback

  1. Sosialisasi Perda anak di tingkat kecamatan « www.setia1heri.wordpress.com

Monggo dikomeng gans..