Jangan lupa bayar pajak kendaraan kawan…

Sebagai warga negara yang baik tentu kita harus taat pajak biar dikatakan orang bijak…xixixi (iklan : mode on). Setiap tanggal 9 November Milestone harus memperbarui pajaknya sehingga sebelum tanggal itu ane sudah meminta pertolongan istri untuk mengurusnya. Maklum hari kerja jadi tidak enak kalau ijin kantor yang jaraknya 35 km dari Gresik :-P.

Setelah menyelesaikan semua pekerjaan rumah, hari senin (7/11) kira-kira pukul 8.30 an saya mulai berangkat menuju kantor bersama Samsat yang lokasinya berada di jl. Wahidin Sudirohusodo Gresik. Oiya, perlu saya jelaskan disini…karena saya sudah ketiga kali mengurus pembayaran pajak motor, jadi lumayan paham alur birokrasi. Walaupun pada awal pembayaran pajak motor (milik saya sendiri), masih bingung dimana lokasi kantor Samsat Gresik. Karena direnovasi kantor Samsat sekarang ini sementara waktu direlokasi di dekat Samsat Drive Thru (dekat dengan RSUD.Ibnu Sina Gresik) yang juga satu ruas jalan dengan SAMSAT lama.

Relokasi sementara ini cukup membuat orang-orang yang mengurus pembayaran pajak agak “asing” dengan tempat dan birokrasi yang tidak seperti biasa. Kalau di kantor lama alur birokrasinya agak ribet. Pertama, ketika datang tidak langsung masuk kantor adminstrasi, namun harus lewat samping kantor yang tidak satu atap dengan bagian administrasi. Ketika mengurus di kantor lama ini kita diwajibkan membeli map dulu dengan menunjukkan kartu identitas penduduk, STNK, dan BPKP motor asli yang akan diurus pajak tanpa harus disertai foto kopi . Sedangkan untuk penggantian plat nomor kendaraan harus disertai foto kopi. Dengan jumlah pembayar pajak yang ramai setiap hari, maka semua wajib pajak harus rela antri. Bisa diperkirakan kalau di kantor lama mulai datang antri membeli map, menunggu foto kopi, lalu mengisi formulir yang disediakan di dalam map tersebut sampai masuk ke ruangan adminstrasi (tahap pengumpulan map) dan pembayaran biaya pajak menghabiskan waktu sekitar 40 menit (antrian kondisi sedang).

Di kantor sementara ini, pelayanan berbeda jauh dengan kantor lama. Datang langsung masuk tempat parkir darurat, lalu masuk ke ruangan tidak begitu luas. Di ruangan ini pun tempat duduk yang disediakan hanya sedikit, mungkin karena ruangan sempit. Di depan tempat duduk antri, sudah ada petugas yang duduk di loketnya masing-masing. Ada 3 loket yang tersedia yaitu loket pendaftaran, loket pengambilan KTP+STNK, dan loket pembayaran pajak. Saya sendiri awalnya bingung, untuk pembelian map dimana ya? langsung saya tanyakan petugs di bagian pendaftran. Tidak lama setelah mendapatkan map dan mengisi formulir, kemudian saya kumpulkan di loket pendaftaran. 15 menit kemudian nama suami (pemilik motor) dipanggil melalui pengeras suara di loket pengambilan KTP dan STNK untuk diserahkan ke loket pembayaran pajak. Saya pun mengeluarkan 3 lembar uang seratus ribuan, karena sudah memperkirakan berapa biaya pajaknya (Rp. 265.000). Kemudian petugas menyerahkn cetak perpanjangn pajaknya plus uang kembalian. Singkat dan praktis karena tanpa lewat calo, dan mungkin karena alasan relokasi ini, jadi birokrasi dipercepat, mengingat tempat antrian duduk juga tidak memadai. So…yukkk bayar pajak dengan ngurus sendiri, karena percaloan sudah gak jamannya…gak perlu khawatir karena pelayanan sudah cukup memuaskan kawan.

Demikian kawan reportase dari istri ane ketika menguruskan pajak motor milestone ini. Setelah ane amati di bukti pembayaran pajak ada tulisan “PROGESIF ke-1”. Ane coba posting lanjutnya terkait pajak progresif ini yah…. maturtengkyu.

Comments

comments

Tentang setia1heri 5685 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

9 Comments

  1. masbro. Mohon pencerahannya nich… Gmn kalo bayar pajak tuh disekalikan misalnya bayar pajak utk 5 tahun kedepan hanya dg membayar 1 kali…soalnya kalo bayar tiap tahun kan repot dah za disekalikan 5 tahun sekali…….

  2. di jepara map nggak beli bro, tapi disediakan gratis yang bisa dipakai berulang-ulang. tapi nggak boleh dibawa pulang lho ya. btw, crystalku bukannya lupa nggak bayar pajak, tapi memang sengaja nggak saya bayar selama 8 tahun

    • @ mas wawan : o gitu…nais inpoh bro 😀
      @ mas wahyu : hehehe..gapapa berbagi rezeki…
      @ sruntulls : wah usulan yg cerdas…smoga ada decision maker yg baca nih komeng 😀
      @ enth : glodakkkk….jarang keluar kota yah mas? wkwkwkwk

  3. wah saya setuju dengan usulannya kang sruntul, bayar pajak 5 tahun cukup dalam satu waktu. soale repot banget yen urusan sama orang samsat

1 Trackback / Pingback

  1. Wah kena dech…Pajak Progresif. « www.setia1heri.wordpress.com

Monggo dikomeng gans..